Klaten , Masyarakat Kabupaten Klaten yang kedapatan berburu sejumlah satwa di seluruh wilayah bakal dikenai sanksi berupa masuk bui. Ha...
Klaten,Masyarakat
Kabupaten Klaten yang kedapatan berburu sejumlah satwa di seluruh wilayah bakal
dikenai sanksi berupa masuk bui. Hal itu diterapkan menyusul sudah akan selesainya
proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perburuan Burung, Ikan,
Satwa dan Satwa Liar Lainnya.(Dikutip dari sorot klaten)
Ketua Panitia Khusus (Pansus)
DPRD Klaten, Darto mengatakan Raperda tersebut akan segera diterbitkan dalam
waktu dekat ini. Untuk saat ini proses Raperda hanya tinggal menyisakan
sinkronisasi. Apabila tidak ada penambahan atau usulan susulan, Darto
memprediksi regulasi ini bisa terbit satu bulan lagi.
Sifatnya untuk mengendalikan ekosistem yang
rusak. Apalagi saat ini perburuan satwa dan satwa liar yang semakin banyak,
mulai dari menembak burung hingga menangkap ikan menggunakan alat setrum. Nah
kegiatan itu nantinya akan dilarang,” kata dia, dihubungi Kamis (22/2/2018).
Dijelaskan, dalam Raperda Perburuan Burung, Ikan, Satwa dan Satwa
Liar Lainnya itu juga diatur mengenai sanksi. Tak tanggung-tanggung, warga yang
kedapatan melanggar akan dikenai kurungan tiga bulan dan denda Rp 25 juta.
Dalam penanganannya nanti tidak hanya Pemkab Klaten, melainkan dari berbagai
instansi lainnya.
Termasuk pembuatan Peraturan Desa
(perdes) di masing-masing desa yang ada di wilayah. Darto menilai dengan adanya
perdes itu regulasi akan semakin kuat dan menyasar hingga ke masyarakat. Hal
itu juga untuk memperjelas mana saja yang boleh dilakukan terkait perburuan
satwa dan yang benar-benar dilarang.
Ya setiap wilayah itu kan beda-beda, maka perlu
perdes. Kita bisa ambil contoh, kalau hewan burung di desa itu ada beberapa
yang boleh di tangkap karena mengganggu lahan padi. Namun untuk di wilayah kota
tidak boleh, karena tidak menggangu apa-apa,” kata dia.
Diharapkan dengan adanya regulasi baru ini nanti keberadaan
ekosistem di Klaten semakin baik. Ia juga meminta agar masyarakat bisa lebih
sadar dan tidak melakukan kebiasaan berburu satwa. Jika perlu, imbuh Darto,
setiap kantor desa bisa dilakukan pemasangan spanduk perihal aturan tersebut.DILAN/YM
COMMENTS